Penguhuni Apartemen One Icon Dituntut 9 Bulan – RADARNASIONAL.ID
Surbaya, Radarnasional.id – Penghuni Apartemen One Icon Residen Surabaya, Heru Herlambang Alie, IR. MBA , terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola Apartemen dan dituntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Darwis mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan menuntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan.
“Menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan Pidana penjara selama 9 bulan.” Kata JPU Darwis di ruang Kartika 3 PN Surabaya. Kamis (12/9/2024).
Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan kesempatan terhadap terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi, baik secara lisan atau tertulis.
“Saya akan serahakan kepada penasehat hukum,” saut Heru dihadapan Majelis Hakim.
Selepas Sidang Kuasa hukum terdakwa Aries Darmawan, menjelaskan perkara ini tidak pernah di hadirkan alat di bukti berupa video juga tidak pernah di putar di persidangan. Perkara ini sudah di Restorative Justice (RJ) di kepolisian maupun di kejaksaan namun di tolak,” bebernya usai sidang.
Terdakwa hanya komplain kepada manajemen sebab mobil terdakwa ada yang penyok namun tidak di hiraukan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis,” bener Kuasa Hukum terdakwa.
Terpisah Kuasa Hukum Korban Agustinus, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah profesional dan kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya.
Billy juga berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut harus netral berdasarkan fakta persidangan.
Terdakwa juga telah mengakui menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya dikasus Tannur yang jadi kasus Nasional,” pungkas Billy. (isa)
About Post Author
Redaksi
Next post
Kemenkop UKM Dorong Kredit Scoring untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM – RADARNASIONAL.ID
More News
HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
Upaya petugas PLN saat membawa material kelistrikan untuk menerangi sekolah-sekolah di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Selatan. Dengan semangat Empower All, PLN...
PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Rakornas TPAKD 2026
Suasana pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di Jakarta, (22/10). PLN UID Jakarta Raya...
PLN Mengajar, Ajak Siswa SDIT Iqro Kenali Bahaya Listrik Sejak Dini
Antusiasme dan kebanggaan adik-adik kelas 6 SDIT Iqro Jati Makmur terlihat dari senyumanya saat melakukan simulasi maket jaringan listrik secara...
PLN Alirkan Listrik 865 kVA untuk Tiga SPKLU _Ultrafast Charging_ Wuling Arista Ciledug
Simulasi penggunaan mesin SPKLU Ultrafast Charging 200 kW yang kini siap melayani pengisian daya cepat kendaraan listrik.Jakarta, 15 Oktober 2026...
Dorong Gaya Hidup Modern, PLN Tunjukkan Masak dengan Kompor Listrik Lebih Praktis dan Nyaman
Keseruan peserta saat memasak menggunakan kompor listrik pada ajang “Kompor Listrik ON: Serunya Masak Tanpa Batas” hasil kolaborasi PLN UID...
PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (kelima dari kanan) saat melakukan pemantauan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Baki,...

Average Rating