Masyarakat Berharap Pemimpin Bersih dan Berintegritas – RADARNASIONAL.ID
Mamberamo Tengah, Radarnasional.id – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor Urut 03, Eremen Yogosam dan Berius A. Kogoya, mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamberamo Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan tersebut dilakukan dalam sidang pendahuluan pada Kamis, 16 Januari 2025, dengan tuduhan utama mengarah pada dugaan tidak terpenuhinya persyaratan kesehatan oleh para calon dan adanya kecurigaan terhadap ketidaksesuaian hasil penghitungan suara.
Argumentasi panjang dari pemohon pertama Yonas Kenelak calon Bupati dari pemohon kedua Paslon nomor urut 02, berbicara mengenai dugaan pelanggaran administratif yang mempengaruhi pencalonan Yonas Kenelak. Para pemohon berargumen bahwa Yonas Kenelak didiskualifikasi karena alasan kesehatan dengan dasar yang diatur dalam Pasal 14(2)(e) Peraturan Pencalonan Kepala Daerah yang diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Eduard Nababan tim kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa saat pemeriksaan kesehatan di rumah sakit umum, Yonas Kenelak terlihat didorong dengan kursi roda dan tidak dapat berjalan tanpa bantuan. Namun, pemeriksa kesehatan yang ditunjuk oleh KPU Mamberamo Tengah menyatakan bahwa calon tersebut sehat jasmani dan rohani. Pemohon berpendapat bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan dengan demikian menimbulkan bayang-bayang yang sangat serius terhadap integritas pemilu.
Setelah Pilkada serentak pada 27 November 2024, masyarakat Mamberamo Tengah saat ini tengah menunggu proses sidang kedua di Mahkamah Konstitusi pada 30 Januari 2025. Masyarakat Mamberamo Tengah berharap pasca putusan Mahkamah Konstitusi, mereka akan mendapatkan pemimpin yang sehat, bersih dari KKN, dan mampu membangun Kabupaten Mamberamo Tengah serta melakukan perubahan yang signifikan di segala bidang.
“Pemimpin yang siap melayani rakyat, mengedepankan hubungan baik, dan mendengarkan keluh kesah rakyat yang selama ini dirindukan oleh masyarakat yang ada di 5 Distrik dan 59 Kampung Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua.” harapan ini disampaikan oleh Ketua LMA (Lembaga Musyawarah Adat) Kabupaten Mamberamo Tengah, Babor Bagabol S.IP. Babor Bagabol S.IP, di Kobakma.
Diketahui Situasi yang sangat menegangkan terjadi pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mamberamo Tengah menyusul insiden pembajakan kotak suara dan kekerasan di daerah tersebut.
Seolah-olah situasi belum cukup buruk, insiden penikaman yang diduga melibatkan pendukung dari dua faksi yang bertikai pun terjadi. Polisi dan aparat keamanan setempat turun tangan untuk memulihkan ketertiban, namun ketegangan tetap terjadi di beberapa distrik. Insiden ini menambah daftar panjang dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara di Mamberamo Tengah.(ery)

Average Rating