October 29, 2026

Lindungi Diri Anda dengan BPJSTK! Tak Hanya untuk Pekerja Kantoran, Pedagang dan Petani Juga Bisa! – RADARNASIONAL.ID

Read Time:1 Minute, 26 Second

 

Pekerja informal seperti pedagang, pelaku UMKM, IKM, nelayan, petani, dan pekerjaan lainnya juga bisa mendapatkan perlindungan dari BPJSTK.

Tuban, Radarnasional.id – Pernahkah Anda terpikir jika terjadi kecelakaan saat bekerja? Bagaimana nasib Anda dan keluarga jika tidak ada yang menanggung biaya pengobatannya?

Tenang, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) hadir untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja, termasuk Anda!

Kepala BPJSTK Kabupaten Tuban, Anita Nur Chaerani menjelaskan, banyak yang mengira BPJSTK hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti karyawan kantoran, pabrik, atau perusahaan.

“Pekerja informal seperti pedagang, pelaku UMKM, IKM, nelayan, petani, dan pekerjaan lainnya juga bisa mendapatkan perlindungan dari BPJSTK,” jelas Anita Rabu (3/7)

Menurut Anita, pekerja informal seringkali memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya. Namun, mereka tidak memiliki kepastian perlindungan dari siapa pun, baik dari intervensi pemerintah atau bantuan lain.

“Artinya, jika terjadi kecelakaan kerja, mereka harus menanggungnya sendiri tanpa jaminan apapun. Dengan mendaftar BPJSTK, anda akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti, santunan Kecelakaan Kerja,  Santunan Jangka Pendek, pelayanan Kesehatan serta mendapatkan uang pensiun setelah mencapai usia pensiun.” tegasnya.(ery)



Source link

About Post Author

Redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Delapan Tahun Pasca Klinsmann, Haruskah AS Ganti Pelatih Lagi? – RADARNASIONAL.ID
Next post Bareskrim Bongkar Pabrik Ganja Sintetis Terbesar di Indonesia, 1,2 Ton Siap Edar Disita! – RADARNASIONAL.ID
Close