October 28, 2026

Kejagung Periksa Edward Tannur Terkait Dugaan Suap Pada Majelis Hakim PN Surabaya dan Mantan Pejabat MA – RADARNASIONAL.ID

Read Time:2 Minute, 28 Second

Surabaya, Radarnasional.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Edward Tannur terkait dengan kasus dugaan gratifikasi atau suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Edwar Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Selasa (5/11/2024), setelah sebelumnya menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka.

“Perkembangan hasil penyidikan tentu ada benang merah antara Lisa (pengacara Ronald) terhadap ZR (Zarof Ricar) bahwa ada peran serta dari ibunda Ronald Tannur. Sehingga ibundanya diperiksa tasi malam dan langsung ditetapkan tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Kejati Jatim.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati memastikan bahwa saat ini Edward Tannur diperiksa sebagai saksi. Ia mendapatkan laporan sementara kalau ayah dari Ronald tidak terlibat langsung soal kasus ini.

“Hasil penyidikan Jampidsus Kejagung yang aktif ikut serta melakukan perbuatan suap adalah benang merah ada petunjuk sementara ibundanya, jadi sementara bapaknya tidak terlibat. Saya baca dalam pemeriksaannya, ‘serahkan saja kepada majelisnya, serahkan saja kepada pengacaranya’, jadi dia tidak ingin terlibat karena kesibukannya,” ungkap Mia.

Lebih lanjut terkait aliran dana atau uang yang dipakai untuk menyuap majelis hakim hingga bekas pejabat MA, Mia menyampaikan kalau itu disiapkan oleh Meirizka.

“Aliran dananya dari ibunya itu. Yang jelas ibunya yang berperan,” tutur Mia.

Soal detail pemeriksaan terhadap Edward, Mia tidak bisa membeberkan lebih jauh, karena kewenangan penyidik Kejagung.

“Saat ini masih proses pemeriksaan. Kami cuman memfasilitasi saja,” ujar Mia.

Sementara itu Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 20.50 WIB Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima penitipan tahanan dari Penyidik JAM Pidsus atas nama Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur dalam perkara tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB Tim Penyidik dari JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membawa HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) ke Kejaksaan Agung.

Dalam proses membawa ketiga orang tersebut melalui Bandara Juanda Surabaya menggunakan tiga penerbangan yang berbeda. Ketiga orang tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik JAM Pidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat) dan ZR (Zarof Ricar). (isa)



Source link

About Post Author

Redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post SIG Raih Lima Penghargaan Prasetya Ahimsa dari Kementerian ESDM – RADARNASIONAL.ID
Next post Dukung Transportasi Berkelanjutan, Alumnus ITS Inovasikan Desain Kereta Bandara – RADARNASIONAL.ID
Close