October 27, 2026

Gapoktan Berperan dalam Skema Baru Pupuk Bersubsidi, DPR Dorong Pendampingan Legalitas – RADARNASIONAL.ID

Read Time:1 Minute, 52 Second

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah

Jakarta, Radarnasional.id – Penguatan peran Gapoktan dalam skema baru penyaluran subsidi pupuk disambut positif oleh berbagai pihak. Namun demikian, masih banyak Gapoktan yang belum memenuhi persyaratan administratif untuk ditunjuk sebagai titik distribusi.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, menekankan ribuan Gapoktan masih belum berbadan hukum, walaupun legalitas tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam distribusi pupuk bersubsidi dari PT Pupuk Indonesia. “Kami berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, bisa memberikan bantuan pendampingan agar Gapoktan dapat memenuhi persyaratan administrasi tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (20/5/2025).

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025, skema distribusi pupuk kini lebih ringkas dengan melibatkan langsung poktan, gapoktan, koperasi, dan kios pengecer sebagai titik serah, tanpa melalui distributor. Hal ini membuat kebutuhan akan legalitas administratif semakin mendesak. Saat ini, dari lebih dari 60 ribu poktan dan gapoktan di Indonesia, baru 274 yang telah berbadan hukum dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hindun menegaskan bahwa peran Gapoktan dalam distribusi pupuk bersubsidi sangat strategis dan harus diperkuat. “Poktan dan Gapoktan harus difasilitasi untuk mendapatkan legalitas badan hukum agar dapat menjalankan fungsinya sebagai titik serah pupuk sesuai skema Perpres No. 6 Tahun 2025. Jangan sampai keberadaan mereka justru tidak dimanfaatkan secara optimal,” tambahnya.

DPR RI mendorong Kementerian Pertanian untuk segera mengambil langkah konkret dalam mendampingi Gapoktan, baik melalui sosialisasi, bantuan administratif, maupun percepatan proses perizinan. Dengan legalitas yang jelas, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan lebih efisien dan langsung menjangkau petani yang membutuhkan.(ery)



Source link

About Post Author

Redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Bank Jatim Salurkan CSR ke Pemkot Malang dan Pemkab Tulungagung – RADARNASIONAL.ID
Next post Pameran IIMS 2025 Berakhir Sukses Dengan Listrik Andal PLN
Close