KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Suap Penetapan Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 – RADARNASIONAL.ID
Jakarta, Radarnasional.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HK sebagai Tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atas penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Tersangka HK juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dimaksud.
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yaitu HM dan SB selaku pemberi suap, serta WS dan ATF selaku penerima suap.
Selanjutnya, pada proses penyidikan berkas perkara dan upaya penelusuran daftar pencarian orang (DPO) HM, KPK menemukan adanya bukti keterlibatan HK dan DTI selaku orang kepercayaan HK.
Dilansir dari laman kpk.go.id, tersangka HK diduga bekerja sama dengan HM, SB, dan DTI melakukan penyuapan kepada WS dan ATF.
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada WS dan ATF.
Selain itu, HK juga diduga memerintahkan HM dan saksi lain untuk merendam telepon selulernya ke dalam air agar informasi yang dibutuhkan KPK tidak dapat ditemukan. HK juga diduga memerintahkan HM untuk melarikan diri.
HK pun mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkannya agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Atas perbuatan tersebut, HK disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu, HK juga diduga telah melanggar ketentuan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (isa)
About Post Author
Redaksi
More News
PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Rakornas TPAKD 2026
Suasana pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di Jakarta, (22/10). PLN UID Jakarta Raya...
PLN Mengajar, Ajak Siswa SDIT Iqro Kenali Bahaya Listrik Sejak Dini
Antusiasme dan kebanggaan adik-adik kelas 6 SDIT Iqro Jati Makmur terlihat dari senyumanya saat melakukan simulasi maket jaringan listrik secara...
PLN Alirkan Listrik 865 kVA untuk Tiga SPKLU _Ultrafast Charging_ Wuling Arista Ciledug
Simulasi penggunaan mesin SPKLU Ultrafast Charging 200 kW yang kini siap melayani pengisian daya cepat kendaraan listrik.Jakarta, 15 Oktober 2026...
Dorong Gaya Hidup Modern, PLN Tunjukkan Masak dengan Kompor Listrik Lebih Praktis dan Nyaman
Keseruan peserta saat memasak menggunakan kompor listrik pada ajang “Kompor Listrik ON: Serunya Masak Tanpa Batas” hasil kolaborasi PLN UID...
PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (kelima dari kanan) saat melakukan pemantauan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Baki,...
Transformasi Berorientasi Pelanggan, PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Managing Director Business 2 Danantara Asset Management, Setyanto Hantoro (kiri) saat memberikan penghargaan kepada PLN, yang diwakili Direktur Utama PLN,...

Average Rating