October 26, 2026

Penggunaan Air di Surabaya Tinggi, Didominasi Tempat Ibadah – RADARNASIONAL.ID

Read Time:2 Minute, 56 Second

Seminar “Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan di Tempat Ibadah”/Achamd Fikri Pribowo

Surabaya, Radarnasional.id – Menurut standar nasional kota metropolitan, penggunaan air di Surabaya termasuk tinggi. Salah satunya adalah penggunaan air cukup banyak di tempat ibadah, masjid. Ini alangkah bijaknya ketika penggunaan air di masjid ini bisa dioptimalkan.

Demikian dikatakan Manajer Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surya Sembada Surabaya, Ari Bimo Sakti di sela-sela seminar bertajuk “Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan di Tempat Ibadah” bersama MUI Surabaya di lantai 5 Gedung PDAM Surya Sembada Surabaya pada Sabtu (10/8/2024).

Masih kata Bimo, mengingat, tarif kategori rumah ibadah, ada di kelompok I, yang mana tarifnya mendapat subsidi luar biasa.

“Sehingga, harapannya bisa digunakan dengan tepat dan hemat. Tarif untuk masjid itu hanya Rp 800 permeter kibik, 1000 liter,” tambahnya.

Bimo memaparkan, menurut Dewan Masjid Surabaya, di Kota Pahlawan ini memiliki masjid atau musala sebanyak kurang lebih 2000 tempat.

“Tapi yang namanya terdaftar di kami sebagai Masjid itu sekitar 1500 an, itu masjid dan mushola ya. Kadang-kadang persil masjid itu waqaf ya, itu bisa di balik nama persil peruntukannya masjid,” jelasnya.

Menurutnya, tarif air PDAM untuk rumah tangga dengan rumah ibadah itu beda. Jauh lebih murah jika diperuntukkan rumah ibadah.

“Mungkin masih ada yang belum balik nama sebagai masjid atau mushola, segera bisa disampaikan ke kami. Nanti kode tarifnya kita cek, kalau memang sebagai rumah ibadah ya kami sesuaikan lagi, agar operasional rumah ibadah itu lebih efisien,” ungkapnya.

Kendati penggunaan air di rumah ibadah cukup besar, tetapi pihaknya tidak pernah menemukan adanya sambungan ilegal, istilah kasarnya pencurian air di rumah ibadah.

“Yang terjadi itu adalah air yang ada di rumah ibadah itu diambil pakai gledekan terus dibawa ke rumah. Mungkin jaringan pipa di daerah tersebut belum ada,” terangnya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk pasang PDAM. Bila di daerah tersebut belum ada jaringannya, pihak PDAM Surya Sembada Surabaya akan menggratiskan jaringannya.

“Kalau dulu mungkin kalau mau pasang karena biaya jaringan harus ditanggung bareng warganya. Sekarang untuk rumah kalau belum ada jaringan PDAM ya kita gratiskan, satu rumahpun,” tegasnya.

“Sehingga tidak ada alasan ambil air dari masjid di gledek. Jadi gak usah ambil air pakai gledekan ke masjid, daftar saja langsung ke PDAM melalui nomor 081001926666,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Fatwa MUI Surabaya, Abdul Wahid Falwaizin menjelaskan, ulama sepakat bila wudhu lebih dari empat kali pakai air masjid atau musala itu diharamkan.

“Wudhu lebih dari empat kali kalau pakai air masjid, yang keempat saja ulama sepakat itu haram. Apalagi hanya untuk cuci baju di masjid, itu sudah pasti haram,” katanya, Sabtu (10/8/2024).

“Ada hadist Rasulullah mengatakan, makan buah yang menggantung di taman orang itu boleh, hanya untuk kasusnya orang kelaparan, dan itupun hanya boleh untuk menutupi kelaparannya saja, tidak untuk dibawa pulang,” pungkasnya. (afp)

 

 



Source link

About Post Author

Redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post 23 Kampung Surabaya Raih Penghargaan Proklim 2024 dari Kementerian LHK – RADARNASIONAL.ID
Next post Raih Penjualan Tertinggi, Binaan UMKM PLN UID Jakarta Raya Paling Laris di Bazar Merdeka Kementerian BUMN
Close