September 18, 2026

Wajib Tahu, Mulai Agustus 2024, Urus SKCK Wajib Lampirkan Aktif Kepersertaan BPJS Kesehatan – RADARNASIONAL.ID

Read Time:2 Minute, 15 Second

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifindi saat memberikan paparan/Ist

Surabaya, Radarnasional.id – Masyarakat wajib tahu, karena mlai Agustus 2024 untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib melampirkan bukti aktif peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan administrasi.

“Karena itu keaktifan JKN BPJS kesehatan menjadi penting, tak hanya mendapatkan pelayanan kesehatan juga layanan publik lainnya seperti kepengurusan SKCK,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifindi, Senin (29/7/2024).

Aturan tersebut sudah diujicobakan mulai 1 Maret 2024 di sejumlah kantor kepolisian.Kebijakan itu merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Alur layanan SKCK antara lain Pendaftaran, Penyerahan Berkas, Verifikasi Berkas, Proses Penerbitan SKCK dan terakhir Pencetakan sekaligus Penyerahan SKCK. Saat pendaftaran, pemohon melampirkan bukti keaktifan kepesertaan JKN.

Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan.Bagi pemohon yang belum menjadi peserta JKN, maka harus menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN.

“Sedangkan untuk pemohon yang telah menjadi peserta JKN namun tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat menunjukkan bukti bayar pelunasan JKN, atau bukti mengikuti cicilan iuran JKN,” tegasnya.

Sebagai penyelenggara JKN, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta melalui layanan digital.Yakni, Aplikasi Mobile JKN dan kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

“Selanjutnya, Peserta memilih fitur Pendaftaran Peserta Baru dan Peserta mengisi data pada field yang disediakan,” ujarnya.

Hernina berharap, adanya kebijakan ini turut mendorong warga kota mengaktifkan JKN atau BPJS Kesehatan, termasuk menyelesaikan tunggakan membayar bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro menjelaskan kepolisian tetap memberikan pelayanan bagi warga yang mengurus SKCK.

Kusbiantoro menyebutkan setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan ke perguruan tinggi, pencalonan pejabat, organisasi profesi, sampai perjalanan ke luar negeri.

“Silakan menunjukkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan melalui aplikasi online presisi akan muncul perintah upload kepesertaan JKN. Jika belum terdaftar, ada petugas yang akan mengarahkan untuk kepesertaan JKN,” pungkasnya. (isa)

 



Source link

About Post Author

Redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Srikandi PLN Luncurkan Program Pengembangan Pendidikan Sahabat Anak – RADARNASIONAL.ID
Next post Miliki Energi Positif, Batu Badar Besi Semeru Diburu – RADARNASIONAL.ID
Close